Hits: 604
Indonesia merupakan negara tujuan investasi dengan prospek keIndonesia merupakan negara tujuan investasi dengan prospek kedepan yang sangat menjanjikan. Potensi-potensi yang menjadikekuatan daya saing dengan negara lain yaitu sumber daya alamyang melimpah, tenaga kerja muda dan terampil, pasar domestik yangbesar dan terus tumbuh, serta dukungan pemerintah meningkatkaniklim investasi dan peran Indonesia di tingkat inter-nasional. Denganstabilitas politik yang terjaga selama 17 tahun pemerintahan demokrasi,perekonomian Indonesia telah siap untuk lepas landas.Pemerintah mentargetkan pertumbuhan ekonomi 5,6 - 5,8% padatahun 2015 dan diharapkan terus meningkat menjadi 7% pada tahun2017. Selama RPJMN 2015-2019, Pemerintah membutuhkan investasisebesar Rp 26.557.9 triliun, yang bersumber dari investasi pemerintahsebesar Rp 4.023.8 triliun dan investasi masyarakat Rp 22.534 triliun.Sektor Kelistrikan mendominasi rencana investasi yang masuk keBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang tahun 2015.
Lembaga tersebut mencatat, pengajuan izin prinsip di Sektor Listrik,Gas dan Air periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 707,37triliun atau 37,51% dari total rencana investasi yang masuk sepanjangperiode tersebut sebesar Rp 1.886 triliun, keseluruhan investasi diSektor Tersier.
Data BKPM menunjukkan pengajuan izin prinsip periode 1 Januari-28Desember 2015 mencapai Rp 1.886,04 triliun, naik 45,29% dibandingpengajuan izin prinsip tahun 2014 sebesar Rp 1.298,1 triliun. Rencanainvestasi baik dari PMA maupun PMDN juga mengalami kenaikan.BKPM mencatat rencana investasi PMA periode 1 Januari-28Desember 2015 sebesar Rp 1.136,36 triliun atau naik 18,06%dibandingkan rencana investasi PMA tahun 2014 sebesar Rp 962,5triliun. Sedangkan, rencana investasi PMDN periode 1 Januari-28Desember 2015 sebesar Rp 749,68 triliun atau naik hingga 123,32%dibandingkan rencana investasi PMDN tahun 2014 sebesar Rp 335,7triliun.Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah investor baik dari dalammaupun luar negeri, Pemerintah berupaya untuk memberikanberbagai kemudahan bagi para investor yang berminat dengan tetapberpijak pada peraturan perundang-undangan investasi yang berlaku.
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan TerpaduPeraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan TerpaduSatu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal merupakan salah satuupaya Pemerintah untuk menarik minat para investor.Pemerintah melalui PTSP BKPM mengintegrasikan berbagai perizinanyang selama ini tersebar di 22 Kementerian dan Lembaga Negara.Hal ini menjadi langkah awal pemerintah untuk mempermudah prosesperizinan investasi dan menarik investasi besar-besaran. PTSP BKPMmemberikan kemudahan bagi investor dalam mengajukan izin usaha.Proses lebih cepat, transparan dan terintegrasi. Pada akhir 2015,BKPM mentargetkan integrasi pelayanan mencakup 24 provinsidan 120 kabupaten/kota. Untuk tahap pertama, 22 kementerian danlembaga negara melimpahkan kewenangannya kepada BKPM khususuntuk 6 sektor prioritas, yaitu listrik, maritim, pertanian, industri padatkarya, industri substitusi impor dan industri orientasi ekspor.